Layanan Disdukcapil Lumajang
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Lumajang
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Lumajang bersifat gratis. Hubungi (0334) 575-2675 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Lumajang.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Lumajang.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Lumajang.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Lumajang.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Lumajang.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Lumajang.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Lumajang berusia di bawah 17 tahun.